Kota Magelang- Kamis, 25 Februari 2016 bertempat di Hotel Trio Magelang di selenggarakan Sosialisasi Penguatan Tenaga Pengolah Data Pendidikan PAI 2016. Sebagai Narasumber Kabid Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah Syaifuddin Zuhri. “Sebagaimana amanat undang-undang, penyelengggara pendidikan wajib memberikan pendidikan agama bagi siswanya,” Tegasnya.
Sekolah di semua tingkatan, mulai SD hingga SMA sudah seharusnya memiliki guru agama. Jika sekolah tidak memiliki guru agama, lembaga pendidikan tersebut kualitasnya patut dipertanyakan.
Syaifuddin mengatakan, sekolah dikatakan maju atau bermutu harus mengikuti 8 standar pendidikan nasional. Meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
“Delapan standar nasional tersebut berfungsi sebagai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Kantor Kemenag Kota Magelang Suroso menuturkan, tidak semua sekolah di Kota Magelang memiliki guru agama, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik. Padahal, jika taat pada undang-undang, sekolah harus menyediakan guru agama sesuai keyakinan siswa.
“Dalam upaya pemenuhan pendidikan agama tersebut, kami harus menugaskan guru agama Islam mengajar di tiga sekolahan. Bahkan, bagi guru agama Buddha harus mengajar di 8 sekolah karena untuk memenuhi jam mengajar atau kelas,” kata Suroso.