
Kota Magelang (Humas) – Sejumlah pejabat eselon IV dan kepala madrasah negeri di lingkungan Kemenag Kota Magelang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) di aula kantor setempat, sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kinerja dan akuntabilitas lembaga, Jum’at (27/2/2026).
Pejabat yang hadir dan menandatangani Perkin tersebut antara lain H. Arif Yudha Himawan Kepala Subbag TU, H. Abdurrosyid Kepala Seksi Bimas Islam, H. Abdul Haris Tri Kusuma Edi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Fathurrohim Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Agus Syafe’i Kepala Seksi Pakis, H. Khoirul Umam Kepala MAN Kota Magelang, H. Muhammad Mabrur Kepala MTsN 1 Kota Magelang, serta H. Gunartomo Kepala MTsN 2 Kota Magelang.
Penandatanganan Perkin ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap satuan kerja memiliki arah dan target yang jelas dalam menjalankan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.



Usai penandatanganan, Kepala Kantor Kemenag Kota Magelang, H.M. Soleh Mubin, menyampaikan bahwa Perkin memiliki peran yang sangat penting sebagai instrumen utama dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.
“Dokumen ini merupakan komitmen resmi antara pimpinan dan bawahan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, selaras dengan visi dan misi kementerian. Melalui Perjanjian Kinerja, setiap satuan kerja memiliki arah yang jelas dalam melaksanakan program dan kegiatan, sehingga pelaksanaan tugas tidak hanya berfokus pada proses, tetapi juga pada capaian hasil yang terukur,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, Perkin juga menjadi dasar evaluasi, pengendalian, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan, pendidikan madrasah, haji, dan layanan keagamaan lainnya.
Dengan adanya Perkin, budaya kerja di Kemenag RI diharapkan semakin diperkuat, karena setiap pejabat bertanggung jawab atas target yang telah disepakati. Hal ini sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (HS/SVS).
