
Kota Magelang (Humas) — Kementerian Agama menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Guru ASN DPK dan Guru ASN Madrasah Swasta yang bertempat di Aula Kantor, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Guru ASN DPK dan Guru ASN Madrasah Swasta di lingkungan Kemenag. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor, H.M. Soleh Mubin, Kasubbag Tata Usaha H. Arif Yudha Himawan, Analis SDM beserta tim, serta jajaran terkait lainnya.
Pembinaan diawali dengan pengarahan terkait Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama berdasarkan KMA Nomor 1367 Tahun 2022 dan PMA Nomor 45 Tahun 2015 yang disampaikan oleh Kasubbag TU, H. Arif Yudha Himawan, bersama Pranata Komputer, Maria Ariani Djatiningsih.
Dalam sesi ini ditegaskan kembali ketentuan jam kerja pegawai sekaligus dibahas berbagai permasalahan terkait absensi.



Maria Ariani Djatiningsih dalam penjelasannya menekankan pentingnya ketertiban dalam administrasi kehadiran.
“Pemahaman yang benar terkait sistem absensi sangat penting agar tidak menimbulkan kendala administrasi kepegawaian. Kami berharap seluruh guru ASN dapat lebih cermat dan tertib dalam memenuhi kewajiban absensi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait penyelesaian E-Kinerja dan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang disampaikan oleh Analis SDM Kemenag Kota Magelang, H. Erham.
Pada kesempatan tersebut, peserta diberikan penjelasan teknis sekaligus arahan agar proses penyusunan E-Kinerja dan PAK dapat diselesaikan dan dikumpulkan tepat waktu, sesuai regulasi.
“E-Kinerja dan PAK merupakan bagian penting dari penilaian kinerja ASN. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh guru ASN untuk segera menyelesaikan dan mengumpulkan secara tepat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas H. Erham.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Kemenag Kota Magelang berharap para Guru ASN DPK dan Guru ASN Madrasah Swasta semakin memahami regulasi kepegawaian, meningkatkan kedisiplinan kerja, serta mampu melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. (HS/SVS).
